Penetapan Harga Maksimum ( Ceiling Price )
Gambar 1
Penetapan
harga maksimum merupakan batas tertinggi harga penjualan yang harus
dipatuhi oleh produsen. Kebijakan penetapan harga maksimum ini bertujuan
untuk melindungi konsumen, agar konsumen dapat menikmati harga yang
tidak terlalu tinggi. Jika harga suatu barang dianggap terlalu tinggi
sehingga tidak dapat dijangkau lagi oleh masyarakat, maka pemerintah
dapat menetapkan harga maksimum atau biasa disebut Harga Eceran
Tertinggi ( HET ) atau ceiling price. Maksud HET adalah bahwa suatu
barang tidak boleh dijual dengan harga lebih tinggi daripada yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.Jika HET ditetapkan sama dengan atau lebih tinggi daripada harga keseimbangan sebagaimana ditetentukan oleh supply dan demand di pasaran, maka penetapan harga ini tidak banyak pengaruhnya, dan hanya sekedar untuk mencegah para penjual menaikkan harga lebih daripada batas yang ditetapkan itu. Tetapi bila HET itu lebih rendah daripada harga keseimbangan, akan timbul berbagai persoalan.
Perhatikan gambar 1. Harga keseimbangan antara supply dan demand adalah Rp 3000. Harga ini dipandang terlalu tinggi. Maka pemerintah menetapkan HET sebanyak Rp 2.000, agar barang dapat dibeli oleh masyarakat. Tetapi pada harga Rp 2.000 ini Qd >Qs. Jumlah yang mau dibeli 30, sedangkan jumlah yang mau dijual pada harga itu hanya 15. jadi ada kekurangan. Kekurangan ini dapat menimbulkan pasar gelap sebab untuk memperoleh jumlah sebanyak 15 tersebut para pembeli bersedia membayar sampai Rp 3.500.
Seandainya jumlah 15 ini dijual di pasar bebas, maka akan bisa mencapai harga Rp 3.500. Tetapi HET yang ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp 2.000. Inilah yang menimbulkan pasar gelap, barang dijual secara gelap dengan harga di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Cara ini hanya menguntungkan pedagang, sedang masyarakat yang membutuhkan barang tidak kebagian.
Persoalan yang timbul bila HET ditetapkan lebih rendah daripada harga keseimbangan pasar adalah bahwa pada harga HET itu jumlah yang mau dibeli lebih besar daripada jumlah yang mau dijual ( Qd > Qs ) sehingga timbul kekurangan suplai.
Penetapan Harga Dasar ( Floor Price )
Gambar 2
Harga
dasar merupakan tingkat harga minimum yang diberlakukan pemerintah.
Penetapan harga dasar ini bertujuan untuk melindungi produsen, karena
dirasakan harga pasar produk yang dihasilkan dianggap terlalu rendah
sehingga pendapatan para produsen terancam. Untuk melindungi para
produsen maka pemerintah dapat campur tangan dengan menetapkan harga
minimum atau Harga Eceran Terendah. Harga minimum ini lebih tinggi
daripada harga keseimbangan yang berlaku di pasar dan disebut Harga
Dasar ( Floor Price ). Perhatikan gambar 2. Harga keseimbangan hanya mencapai Rp 2.000. Harga ini dianggap terlalu rendah. Maka pemerintah menetapkan harga terendah Rp 3.000. Dengan demikian, pendapatan para produsen tidak terlalu minim. Tetapi, pada harga Rp 3.000 ini ternyata timbul suatu surplus, karena Qs > Qd. Terhadap adanya surplus, mungkin pemerintah akan membelinya untuk disimpan sebagai stock atau untuk dijual ke luar negeri. Hanya dengan jalan demikian penawaran tidak berkurang.
Sumber : Buku Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro
Mata Kuliah Teori Ekonomi Mikro ( Ali Tutupoho, S.E., M.Si. )
Dosen Pengajar Mata Kuliah Teori Ekonomi Mikro
ttd

Tidak ada komentar:
Posting Komentar